Tangerang Raya

118 Pengendara Terjaring Razia, Penunggak Pajak Langsung Bayar di Tempat

182
×

118 Pengendara Terjaring Razia, Penunggak Pajak Langsung Bayar di Tempat

Sebarkan artikel ini
razia samsat
Pengendara yang melintas di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang terjaring razia pajak kendaraan oleh Petugas Samsat Cikokol.

VISIBANTEN.COM – Sebanyak 118 wajib pajak terjaring razia pajak kendaraan bermotor yang digelar Samsat Cikokol di jalan Daan Mogot, Kota Tangerang pada Kamis 19 September 2024.

Sebagian besar pengendara yang terjaring langsung melakukan pembayaran tunggakan pajaknya di loket pembayaran Bank Banten yang disiapkan  Samsat Cikokol

Sedangkan yang belum melakukan pembayaran akan diberikan tenggat waktu 7-10 hari untuk melakukan pelunasan.

Koordinator  Razia Samsat Cikokol, Sri Rahayu mengatakan, razia ini untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk membayarkan pajak. Hasilnya dari target 100 wajib pajak, razia kali ini mampu menjaring 118 pengendara baik roda dua maupun roda empat.

“Razia dilakukan untuk tingkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak, hari ini target jaring 100 wajib pajak, namun mampu lebihi target yakni 118 wajib pajak dan sebagian besar lbayar di tempat,” jelasnya.

Guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Samsat Cikokol menerapkan pembayaran secara online melalui aplikasi Sambat (Samsat Banten hebat).

“Wajib pajak bisa bayarkan pajaknya melalui aplikasi Sambat,. Bisa mempermudah karena bayarnya bisa di gerai waralaba, dan bukti pajaknya dikirim ke rumah melalui kantor pos,” terangnya.

Sementara salah seorang wajib pajak yang terjaring, Ibrohim mengaku lupa bayar pajaknya yang telah habis lima bulan lalu. Dengan razia ini dirinya jadi ingat kewajibannya dan bayar langsung di tempat.

“Lupa bayar saya mas, sudah sejak lima bulan lalu dan ini diingatkan dengan razia jadi langsung bayar di tempat, semoga pajaknya dapat dimanfaatkan Pemda dan tidak disalahgunakan,” ujar pria asal Kedaung wetan tersebut.