Tangerang Raya

Masyarakat Tak Perlu Lagi Repot ke Kantor Disdukcapil, Cetak e-KTP Kini Bisa di Kecamatan

467
×

Masyarakat Tak Perlu Lagi Repot ke Kantor Disdukcapil, Cetak e-KTP Kini Bisa di Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Perekaman E-KTP
Petugas kecamatan tengah melayani perekaman e-KTP untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. (Credit: Humas Pemkab Tangerang)

Menurutnya, jika pada 2025 belum semua kecamatan memiliki printer KTP, Disdukcapil Kabupaten Tangerang berencana untuk menetapkan beberapa lokus pencetakan e-KTP di kecamatan-kecamatan yang lokasinya jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Lokasi-lokasi strategis ini akan berfungsi seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga masyarakat dari beberapa kecamatan dapat dilayani di satu tempat.

“Jika program ini belum terwujud sepenuhnya, kami akan menetapkan lokus tertentu. Satu lokus mungkin akan mencakup 5 hingga 6 kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Puspemkab untuk mengurus e-KTP mereka,” jelas Hedi.

Proses pembuatan e-KTP di Kabupaten Tangerang sendiri terus berlangsung, namun ketersediaan blanko masih menjadi kendala utama. Hedi menjelaskan bahwa Disdukcapil selalu mengajukan permohonan untuk blanko KTP setiap bulannya, tetapi terkadang jumlah blanko yang dikirim oleh pusat tidak mencukupi.