Masyarakat tidak perlu lagi datang ke pusat pemerintahan untuk mendapatkan e-KTP, cukup ke kecamatan terdekat. Program ini diharapkan dapat terealisasi pada awal 2025, meskipun masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi.
Bacaan Lainnya:
Disdukcapil Kabupaten Tangerang bertekad untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat, sehingga proses administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan lebih efisien. (jid)