Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 juga mengatur tentang etika pemasangan APS yang harus memperhatikan kebersihan dan estetika wilayah.
Agus menegaskan bahwa Satpol PP tidak melarang kegiatan kampanye, tetapi meminta semua pihak untuk mematuhi aturan.
“Jika pemasangan alat peraga terus dilakukan di tempat yang dilarang, kami akan kembali menertibkan tanpa ragu,” tambahnya.
Bacaan Lainnya:
Sementara itu, Kepala Devisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk sinergi antara Satpol PP dan Bawaslu.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP selama dua hari, yaitu dari 23 hingga 24 September, untuk memastikan alat peraga yang tidak sesuai aturan bisa ditertibkan,” katanya.
Ulum menambahkan, bahwa penertiban ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap UU No. 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Tangerang.