Dalam pelaksanaan tugasnya, Pjs Wali Kota diharapkan bisa menjalankan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan menandatangani peraturan daerah (Perda) setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Saya ingin menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Masa jabatan Pjs Wali Kota ini berlaku selama Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara, yang diperkirakan berlangsung selama dua bulan.
Bacaan Lainnya:
Al Muktabar juga memastikan bahwa tidak akan ada kekosongan jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Pelaksana Harian (Plh) akan segera ditunjuk untuk menjaga kelancaran tugas operasional.
Nana Supiana sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi Banten, sedangkan Tabrani merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. (jid)