Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati, mengungkapkan bahwa pengawasan kearsipan internal telah dilakukan di 34 perangkat daerah, termasuk dinas, badan, dan RSUD, sepanjang Mei hingga Juni 2024.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa setiap perangkat daerah menjalankan pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai standar,” jelas Nurul.
Bacaan Lainnya:
Lebih lanjut, hasil pengawasan tersebut telah diresmikan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 000.5.15.1/Kep.877-Huk/2024. Nurul berharap, dengan adanya penghargaan ini, setiap perangkat daerah semakin termotivasi untuk menerapkan pengelolaan arsip yang lebih baik.
“Arsip yang tertib akan menjadi landasan kuat untuk terciptanya pelayanan publik yang efisien dan transparan,” tambahnya. (jid)