Untuk proses pembuatan kartu kuning, waktu yang dibutuhkan biasanya hanya sekitar 10-15 menit. Bagi warga yang ingin membuat kartu kuning secara langsung di MPP, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Foto
- Ijazah Terakhir
Bacaan Lainnya:
Langkah pembuatan kartu kuning cukup mudah. Setelah persyaratan disiapkan, pemohon akan diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Tangerang LIVE. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Unduh dan buka aplikasi Tangerang LIVE.
- Pilih menu “Tangerang Cakap Kerja”.
- Pilih fitur “Kartu Kuning”.
- Lakukan pendaftaran dan isi data yang diminta.
- Petugas akan membantu melengkapi data di aplikasi jika dibutuhkan.
Layanan di MPP ini memberikan kemudahan akses, terutama bagi mereka yang mungkin membutuhkan bantuan lebih dalam proses pengisian data. Selain itu, loket Disnaker di MPP juga menyediakan layanan konsultasi terkait pelatihan kerja bagi masyarakat yang ingin mengembangkan keterampilan mereka.