Hal ini penting untuk memastikan bahwa angkutan barang tambang yang sering beroperasi di jalan umum tidak melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Operasi ini merupakan langkah kami dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan,” ujar Sukri.
Dalam operasi tersebut, kendaraan angkutan yang melanggar jam operasional langsung ditindak.
Bacaan Lainnya:
Hingga saat ini, sebanyak 9 kendaraan angkutan tambang yang melanggar telah terjaring dan dibawa ke halaman parkir Dishub untuk dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sukri menegaskan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara rutin demi menjaga kepatuhan para pengusaha dan pengemudi angkutan barang tambang terhadap peraturan yang berlaku.
Di samping pemeriksaan terkait jam operasional, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, juga menyampaikan bahwa kendaraan yang melanggar aturan akan dikenakan tilang.