“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga agar alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam proses jual beli selalu berfungsi dengan akurat sesuai standar yang berlaku,” ungkapnya.
Hal ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan transaksi yang transparan dan andal di kalangan pedagang dan konsumen.
Pelaksanaan tera ulang di Kecamatan Pinang menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan aspek keadilan dalam perdagangan di level pasar tradisional.
Bacaan Lainnya:
Dengan adanya pengukuran yang akurat, Nur menambahkan, transaksi perdagangan di pasar akan lebih lancar dan efisien, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi lokal, khususnya di sektor perdagangan yang memerlukan standar pengukuran yang tinggi.
Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Pinang, Hendy Tanumihardja, turut mendukung kegiatan ini dan berharap agar pengecekan tera ulang timbangan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga kepercayaan masyarakat.