“Sebagai bagian dari kolaborasi bersama Polres dan instansi terkait lainnya, Dishub Kota Tangerang akan berpartisipasi penuh dalam pengamanan dan pengawasan truk tanah di wilayah kami,” tambah Suhaely.
Peningkatan pengawasan ini menjadi lebih penting karena juga terkait dengan implementasi Peraturan Walikota (Perwal) No. 93 Tahun 2022 serta kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Tangerang Raya.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pemberhentian sementara aktivitas truk tanah selama tiga hari mendatang sebagai langkah pengendalian.
Bacaan Lainnya:
Jelang Libur Nataru 2024-2025, Pj Gubernur Banten Tinjau Pelabuhan Bandar Bakau Jaya dan Pelabuhan Pelindo 2 Ciwandan, Pastikan Jalur Aman dan Lancar
Dengan beroperasinya delapan pos pantau ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih tertib dan kondusif di Kota Tangerang.
Tidak hanya untuk mengontrol jam operasional truk tanah, tetapi juga untuk mengurangi dampak negatif dari lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan berat ini.
“Kami berharap keberadaan pos pantau ini akan mendukung terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat,” tambah Zain. (jid)