Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan dan obat yang dijual di pasar memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. Dalam pengawasan tersebut, tim melakukan pengujian cepat terhadap 29 sampel pangan yang ada di pasar.
Hasilnya, ditemukan 6 sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu ikan asin teri, terasi, tahu cokelat, dan tahu putih yang terkontaminasi formalin serta pewarna/zat berbahaya, seperti Rhodamin B, yang bersifat karsinogenik jika digunakan dalam produk makanan.
Bacaan Lainnya:
Tak hanya itu, tim juga melakukan inspeksi di delapan sarana penjualan obat. Di beberapa sarana yang tidak memiliki izin, ditemukan obat keras dan obat tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Sebagai bentuk tindakan tegas, obat-obatan tersebut dimusnahkan langsung di tempat. Selain itu, tim juga memberikan pembinaan kepada pedagang dan pengelola pasar tentang pentingnya menjual produk yang aman dan legal demi menjaga kesehatan masyarakat.