Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga masyarakat yang antusias berpartisipasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran, termasuk rekan-rekan Bawaslu, Panwaslu, hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), serta masyarakat Kabupaten Tangerang yang telah mendukung kelancaran Pilkada ini,” tambahnya.
Bacaan Lainnya:
Rekapitulasi ini dijalankan sesuai Peraturan KPU (PKPU) No. 18 Tahun 2024, khususnya Pasal 29 yang mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk mengadakan rapat pleno terbuka setelah menerima kotak hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan.
Proses tersebut mencakup pengecekan dan pengesahan hasil perolehan suara untuk memastikan keabsahan setiap tahap yang telah dilalui.
Ahmad Umar juga menyampaikan harapan besar kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk membawa perubahan signifikan di Kabupaten Tangerang.