VISIBANTEN.COM, SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus menunjukkan komitmen kuat untuk mempertahankan predikat sebagai Provinsi Informatif.
Hal ini dibuktikan dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten Tahun 2024 yang mencapai angka 78,14, mencerminkan keberhasilan dalam mengelola informasi publik secara transparan dan akuntabel.
Setiap PPID Utama diharapkan dapat memberikan dukungan yang optimal, baik dari segi prasarana maupun sarana, kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta PPID pembantu di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bacaan Lainnya:
Jelang Libur Nataru 2024-2025, Pj Gubernur Banten Tinjau Pelabuhan Bandar Bakau Jaya dan Pelabuhan Pelindo 2 Ciwandan, Pastikan Jalur Aman dan Lancar
BACA JUGA: Kabupaten Tangerang Raih Predikat III ‘Daerah Digital’ di Championship TP2DD 2024
Dukungan tersebut sangat penting agar pengelolaan informasi publik dapat berjalan dengan lancar dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, layanan informasi publik dapat terwujud sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.