BeritaSerang

Pemprov Banten Pertahankan Status sebagai Provinsi Informatif dengan Keterbukaan yang Optimal

21
×

Pemprov Banten Pertahankan Status sebagai Provinsi Informatif dengan Keterbukaan yang Optimal

Sebarkan artikel ini
Provinsi Informatif
Berfoto bersama usai acara Piala Bergilir Gubernur Banten yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Selasa (10/12/2024).

Hal ini sesuai Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menetapkan bahwa anggaran Komisi Informasi Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

“Pemprov Banten terus mendorong badan publik untuk mengelola informasi dan dokumentasi dengan mudah, cepat, dan efisien agar masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan dengan lebih baik,” tegasnya.

Pemprov Banten juga fokus mengoptimalkan teknologi informasi sebagai daya dukung utama dalam keterbukaan informasi publik.

Usman menegaskan bahwa badan publik di Provinsi Banten harus siap menghadapi tingginya permintaan informasi dari masyarakat, terutama di era digital ini.

“Optimalisasi sumber daya teknologi informasi menjadi kunci untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih cepat dan efisien,” tambahnya.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Banten Tahun 2024 menjadi salah satu momentum penting.