Hal ini sesuai Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menetapkan bahwa anggaran Komisi Informasi Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
“Pemprov Banten terus mendorong badan publik untuk mengelola informasi dan dokumentasi dengan mudah, cepat, dan efisien agar masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan dengan lebih baik,” tegasnya.
Pemprov Banten juga fokus mengoptimalkan teknologi informasi sebagai daya dukung utama dalam keterbukaan informasi publik.
Bacaan Lainnya:
Jelang Libur Nataru 2024-2025, Pj Gubernur Banten Tinjau Pelabuhan Bandar Bakau Jaya dan Pelabuhan Pelindo 2 Ciwandan, Pastikan Jalur Aman dan Lancar
Usman menegaskan bahwa badan publik di Provinsi Banten harus siap menghadapi tingginya permintaan informasi dari masyarakat, terutama di era digital ini.
“Optimalisasi sumber daya teknologi informasi menjadi kunci untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Banten Tahun 2024 menjadi salah satu momentum penting.