Lebih lanjut, Pj Bupati menyoroti penggunaan sistem Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Sistem ini, kata Andi Ony, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“ASN yang diangkat sebagai pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah jabatan sesuai agama dan kepercayaannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017,” tambahnya.
Bacaan Lainnya:
Pj Bupati memberikan perhatian khusus kepada jabatan fungsional guru, jabatan yang mendapatkan kenaikan jenjang, serta jabatan fungsional di bidang perizinan. Ia menekankan pentingnya dedikasi dalam setiap tugas yang diemban.
“Profesionalisme dan dedikasi tinggi harus terus ditingkatkan untuk menciptakan dampak positif bagi pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Di penghujung acara, Pj Bupati mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan loyalitas, integritas, dan akuntabilitas.