VISIBANTEN.COM, BENDA — Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Tramtib Kecamatan Benda, Kota Tangerang, melaksanakan patroli intensif untuk menanggulangi penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya.
Berkat kegiatan ini, ratusan botol miras dengan berbagai merek berhasil disita dan langsung diserahkan ke Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (02/01/2025).
Kegiatan patroli ini menjadi bagian dari upaya pemeliharaan ketertiban dan keamanan selama musim liburan yang sering kali disertai dengan peningkatan aktivitas masyarakat.
Bacaan Lainnya:
Camat Benda, Boyke Urip Hermawan, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan miras secara ilegal.
Beberapa pedagang yang terlibat dalam jual beli miras ilegal ini bersembunyi di balik warung kelontong dan jamu kesehatan.
“Laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengawasan, karena merekalah yang memberikan informasi mengenai lokasi-lokasi yang mencurigakan,” jelas Boyke.