“Sebagian besar spanduk ini dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik, yang jelas melanggar aturan dan merusak keindahan lingkungan,” tambah Nasrullah.
Tim Tramtib terus melakukan penertiban secara rutin di seluruh wilayah Kecamatan Larangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame.
Bacaan Lainnya:
“Penertiban akan terus dilakukan selama masih ditemukan pelanggaran. Ini adalah langkah kami untuk menjaga ketertiban dan mendukung regulasi yang berlaku,” ujar Nasrullah.
Camat Larangan juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan melaporkan segala bentuk pelanggaran demi terciptanya lingkungan yang indah dan tertib.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk pemasangan spanduk tak berizin, agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya. (jid)