BeritaNasional

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan POJK 26/2024, Simak Penjelasan Lengkapnya!

120
×

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan POJK 26/2024, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Sebarkan artikel ini
OJK
OJK mengeluarkan POJK Nomor 26 Tahun 2024 untuk memperluas kegiatan usaha perbankan demi mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang inovatif dan inklusif.
    • Penyesuaian Cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum
      Untuk memastikan kesesuaian dengan Undang-Undang P2SK, POJK ini melakukan penyesuaian terkait cakupan perusahaan anak bank umum, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam operasional.
    • Kegiatan Penyertaan Modal oleh BPR dan BPR Syariah
      Diperkenalkan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada lembaga keuangan mikro, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan investasi yang mendukung ekspansi bisnis dan sektor keuangan yang lebih inklusif.
    • Pengalihan Piutang oleh Bank Umum, BPR, dan BPR Syariah
      POJK ini memberikan regulasi terkait pengalihan piutang, yang dapat mendukung efisiensi pengelolaan aset serta memberikan solusi bagi bank dalam menyelesaikan masalah likuiditas dan aset yang kurang produktif.
    • Penjaminan oleh Bank Umum
      Diharapkan untuk meningkatkan rasa aman dalam setiap transaksi finansial. Dengan adanya kebijakan penjaminan yang lebih jelas, perbankan dapat menawarkan produk yang lebih menarik dan aman bagi nasabahnya.