- Penyesuaian Cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum
Untuk memastikan kesesuaian dengan Undang-Undang P2SK, POJK ini melakukan penyesuaian terkait cakupan perusahaan anak bank umum, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam operasional. - Kegiatan Penyertaan Modal oleh BPR dan BPR Syariah
Diperkenalkan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada lembaga keuangan mikro, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan investasi yang mendukung ekspansi bisnis dan sektor keuangan yang lebih inklusif. - Pengalihan Piutang oleh Bank Umum, BPR, dan BPR Syariah
POJK ini memberikan regulasi terkait pengalihan piutang, yang dapat mendukung efisiensi pengelolaan aset serta memberikan solusi bagi bank dalam menyelesaikan masalah likuiditas dan aset yang kurang produktif. - Penjaminan oleh Bank Umum
Diharapkan untuk meningkatkan rasa aman dalam setiap transaksi finansial. Dengan adanya kebijakan penjaminan yang lebih jelas, perbankan dapat menawarkan produk yang lebih menarik dan aman bagi nasabahnya.
- Penyesuaian Cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum
Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan POJK 26/2024, Simak Penjelasan Lengkapnya!
