BeritaNasional

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan POJK 26/2024, Simak Penjelasan Lengkapnya!

116
×

Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan POJK 26/2024, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Sebarkan artikel ini
OJK
OJK mengeluarkan POJK Nomor 26 Tahun 2024 untuk memperluas kegiatan usaha perbankan demi mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang inovatif dan inklusif.
  • Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Perjanjian Elektronik
    Peraturan ini memberikan dorongan signifikan terhadap digitalisasi sektor perbankan. Penggunaan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik akan mempercepat proses transaksi, mempermudah layanan bagi nasabah, serta meningkatkan efisiensi operasional.
  • Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank
    Dengan penambahan kebijakan ini, diharapkan akses kepada layanan valuta asing menjadi lebih luas dan terjangkau, memberikan solusi bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan transaksi mata uang asing.
  • Pengembangan Produk Perbankan Syariah
    Perbankan syariah terus berkembang sebagai alternatif pembiayaan yang diminati. Peraturan ini berfokus pada penguatan produk-produk perbankan syariah agar dapat bersaing dengan produk perbankan konvensional.

Mulai berlaku sejak 13 Desember 2024, POJK ini memiliki ketentuan khusus yang mengatur penerapan Penyertaan Modal oleh BPR atau BPR Syariah, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.