Dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan, pemerintah berharap distribusi LPG 3 Kg dapat lebih terkendali.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah lonjakan harga, tetapi juga meminimalisir potensi penyalahgunaan subsidi yang selama ini menjadi masalah.
“Dalam menerjemahkan kebijakan Bapak Presiden, kami menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Ini bertujuan agar distribusi dapat dikontrol dengan sistem informasi dan teknologi, sehingga harga tetap terjangkau dan tidak ada penyalahgunaan,” tegas Bahlil.
Bacaan Lainnya:
Bahlil juga menjelaskan mekanisme penyaluran LPG 3 Kg, yang dimulai dari PT Pertamina (Persero) hingga ke pengecer.
Namun, selama ini, pemantauan distribusi hanya dapat dilakukan di tingkat pangkalan, baik dari sisi harga maupun jumlah pasokan. Dengan sistem baru ini, diharapkan pemantauan dapat dilakukan lebih efektif dan transparan.
Bahlil menyadari bahwa perubahan sistem ini mungkin menimbulkan beberapa kendala, seperti antrean panjang atau ketidaklancaran distribusi di awal penerapan.