Tangerang Raya

BKPSDM Kota Tangerang Transformasi Jabatan Fungsional Guru untuk Sederhanakan Regulasi di Sektor Pendidikan

143
×

BKPSDM Kota Tangerang Transformasi Jabatan Fungsional Guru untuk Sederhanakan Regulasi di Sektor Pendidikan

Sebarkan artikel ini
BKPSDM
BKPSDM

“Dengan adanya perubahan ini, kami berharap birokrasi pendidikan menjadi lebih agile dan efektif. Penyederhanaan jabatan fungsional guru juga akan memberikan keleluasaan dalam pengelolaan SDM serta memudahkan proses pembinaan karier guru,” ujar Herman.

Salah satu perubahan besar yang dihadirkan oleh Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 adalah penggabungan beberapa posisi seperti pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah ke dalam jabatan fungsional guru.

Langkah ini dinilai strategis untuk menghapus kesenjangan dan meningkatkan motivasi serta profesionalitas guru.

“Guru tidak hanya akan fokus pada tugas mengajar, tetapi juga memiliki peran lebih luas dalam pengembangan pendidikan. Ini adalah langkah maju untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih modern dan responsif,” tambah Herman.

Dalam sosialisasi ini, hadir narasumber berkompeten dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, antara lain Ranny Putri Nuraini, S.Psi., Rian Muhamad Fitriyatna, S.Si., dan Hardianti Kusumawardani, SH.