- Login ke Akun OSS: Kunjungi situs https://oss.go.id/. Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Akses Pemberian Izin Usaha: Pilih menu “Pemberian Izin Usaha” pada dashboard OSS.
- Tambah Informasi Pelaku Usaha: Lengkapi data diri dan informasi mengenai usaha Anda, seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak.
- Identifikasi Sektor Usaha dan Tipe Aktivitas: Pilih sektor usaha dan jenis aktivitas yang relevan dengan usaha Anda.
Bacaan Lainnya:
- Isi Informasi Usaha: Isi informasi lebih lanjut mengenai usaha Anda, termasuk alamat usaha, jenis usaha, dan informasi lainnya yang diperlukan.
- Deskripsi Aktivitas Usaha: Jelaskan secara detail tentang aktivitas usaha yang akan dijalankan.
- Daftar Produk atau Jasa: Tambahkan daftar produk atau jasa yang akan Anda tawarkan kepada pelanggan.
- Selesai dan Cetak NIB: Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik untuk menyelesaikan proses dan mencetak Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digunakan untuk keperluan legalitas usaha Anda.