Sementara itu, tempat hiburan malam seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar harus tutup sementara. Penutupan ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan bahwa selain mengatur jam operasional, pemilik usaha juga diimbau untuk memasang tirai atau sekat bagi yang menyediakan layanan makan di tempat.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang berpuasa.
Bacaan Lainnya:
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini. Jika ada yang melanggar, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Soma dalam rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/02/2025).
Surat edaran ini tidak hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga menjadi upaya Pemkab Tangerang untuk menjaga toleransi antarumat beragama.
Dengan menyesuaikan jam operasional dan menutup sementara tempat hiburan, diharapkan suasana Ramadan dapat lebih terasa khusyuk dan bermakna.