Tangerang Raya

Jaga Kenyamanan Ibadah di Bulan Suci, Satpol PP Tangerang Sosialisasikan Aturan Jam Operasional Ramadan 1446 H

67
×

Jaga Kenyamanan Ibadah di Bulan Suci, Satpol PP Tangerang Sosialisasikan Aturan Jam Operasional Ramadan 1446 H

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang sedang menyosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang jam operasional usaha selama Ramadan di salah satu kafe di Kecamatan Cikupa, Rabu (26/02/2025) malam.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengusaha tentang pentingnya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang nyaman selama bulan suci Ramadan.

SE Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 ini mengatur jam operasional berbagai jenis usaha, mulai dari rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa hiburan umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.

Petugas Satpol PP tidak hanya membagikan surat edaran, tetapi juga mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di lima kecamatan. Kecamatan-kecamatan yang dimaksud meliputi Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, Pagedangan, dan Bencongan.

Kelima wilayah ini dikenal sebagai pusat hiburan yang ramai di Kabupaten Tangerang, sehingga menjadi perhatian khusus dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh petugas.