Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengusaha tentang pentingnya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang nyaman selama bulan suci Ramadan.
SE Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 ini mengatur jam operasional berbagai jenis usaha, mulai dari rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa hiburan umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.
Bacaan Lainnya:
“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Petugas Satpol PP tidak hanya membagikan surat edaran, tetapi juga mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di lima kecamatan. Kecamatan-kecamatan yang dimaksud meliputi Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, Pagedangan, dan Bencongan.
Kelima wilayah ini dikenal sebagai pusat hiburan yang ramai di Kabupaten Tangerang, sehingga menjadi perhatian khusus dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh petugas.