Acara peluncuran Kapal Interceptor di Tabur Banksa Wika NV HUB, Tanjung Burung, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga organisasi lingkungan.
Penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara PLTU Banten 3 Lontar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang menjadi bukti komitmen bersama dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menyampaikan, pemerintah berkomitmen mengurangi sampah plastik yang terbuang ke laut hingga 70% pada tahun 2025 melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2018.
“Upaya ini tidak hanya memerlukan kebijakan yang kuat, tetapi juga aksi nyata yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” katanya.
Sampah yang dikumpulkan akan dimanfaatkan sebagai Bahan Bakar Jumput Padat (BBJP) untuk industri energi, menciptakan solusi yang ramah lingkungan.