Pemerintah menargetkan pengurangan sampah plastik di laut hingga 70% pada tahun 2025, sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2018.
Tahun 2025, pemerintah berencana memperluas operasi Kapal Interceptor ke wilayah Cisauk dan Tanjung Burung.
Bacaan Lainnya:
Langkah ini diharapkan menjadi model pengelolaan sampah sungai yang berkelanjutan di Indonesia.
“Ini baru awal, tapi kami yakin dengan kerja sama semua pihak, target Indonesia bersih 2025 bisa tercapai,” tutup Rozi. (jid)