“Bagi pegawai ASN dengan sistem kerja lima hari, Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat setengah jam mulai pukul 12.00 WIB,” jelas Hendar, Minggu (02/03/2025).
Khusus untuk hari Jumat, jam kerja sedikit lebih panjang, yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam.
Namun, Hendar menegaskan bahwa instansi tertentu seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan jam kerja sesuai kebutuhan operasional.
Bacaan Lainnya:
Dengan total jam kerja efektif selama Ramadan mencapai 32 jam 30 menit per minggu, Hendar berharap ASN tetap produktif dan mampu mencapai target kinerja.
“Penyesuaian ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab, melainkan memberikan ruang bagi ASN untuk tetap optimal dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, Hendar juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang untuk menjaga kesehatan selama menjalani ibadah puasa.