Tangerang Raya

Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional Usaha selama Bulan Ramadan 2025

48
×

Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional Usaha selama Bulan Ramadan 2025

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Tim Satpol PP Kabupaten Tangerang sedang melakukan patroli dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, Sabtu (01/03/2025). (Foto: Dokumentasi Pemkab Tangerang)

VISIBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Di tengah suasana Ramadan yang penuh berkah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum.

Dengan sigap, mereka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang. Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menegakkan aturan.

Kali ini, mereka bertindak cepat merespons aduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang.

Penindakan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, serta memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, Satpol PP juga berfokus pada pengawasan kegiatan di sekitar rumah ibadah yang menjadi titik pusat aktivitas umat Islam selama bulan Ramadan.