Tangerang Raya

Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional Usaha selama Bulan Ramadan 2025

53
×

Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional Usaha selama Bulan Ramadan 2025

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Tim Satpol PP Kabupaten Tangerang sedang melakukan patroli dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, Sabtu (01/03/2025). (Foto: Dokumentasi Pemkab Tangerang)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Agus Suryana, mengungkapkan bahwa Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga pada Sabtu (01/03/2025).

“Kami selalu siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Agus.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan SE Bupati. Para pemilik usaha langsung diberikan teguran dan diminta untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

Agus menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran berulang, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Kami tidak main-main dalam hal ini. Ketertiban umum harus dijaga, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” ujarnya.