Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Agus Suryana, mengungkapkan bahwa Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga pada Sabtu (01/03/2025).
“Kami selalu siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Agus.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan SE Bupati. Para pemilik usaha langsung diberikan teguran dan diminta untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan.
Bacaan Lainnya:
Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.
Agus menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran berulang, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Kami tidak main-main dalam hal ini. Ketertiban umum harus dijaga, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” ujarnya.