Tangerang Raya

Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional Usaha selama Bulan Ramadan 2025

50
×

Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional Usaha selama Bulan Ramadan 2025

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Tim Satpol PP Kabupaten Tangerang sedang melakukan patroli dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, Sabtu (01/03/2025). (Foto: Dokumentasi Pemkab Tangerang)

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan SE khusus untuk bulan Ramadan.

“Kami telah mensosialisasikan SE tersebut, baik kepada tempat makan maupun tempat hiburan umum. Patroli ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pemilik usaha mematuhinya,” jelas Waisulkurni.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan. Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan ketertiban yang berkelanjutan,” tambah Agus. (jid)