Tangerang Raya

Berapa Sih! Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Kecamatan Pinang Bersama UPZ Sosialisasikan di Tingkat Kelurahan

32
×

Berapa Sih! Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Kecamatan Pinang Bersama UPZ Sosialisasikan di Tingkat Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Hesto Suwaninda
Sekretaris Kecamatan Pinang, Hesto Suwaninda memberikan materi sosialisasi zakat fitrah di Aula Kantor Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Senin (10/02/2025).

Zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui RT/RW setempat, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh mustahik (penerima zakat).

Hesto menekankan bahwa setiap RT/RW akan diberikan buku pembayaran zakat fitrah sebagai penanda jumlah muzaki (pembayar zakat).

“Ini bukan tentang perlombaan siapa yang membayar zakat terbanyak, melainkan tentang semangat gotong royong untuk saling menyejahterakan,” jelasnya.

Dia juga berharap bahwa zakat yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi penerimanya.

Selain itu, Hesto optimis bahwa jumlah pembayar zakat di Kecamatan Pinang akan terus meningkat, sehingga tercipta masyarakat yang lebih peduli dan mengasihi sesama. (jid)