“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik selama masa operasional posko. Ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap hak-hak pekerja,” ungkap Rudi Hartono.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memenuhi hak pekerja.
Bacaan Lainnya:
Sejauh ini, delapan perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk membayar THR sesuai ketentuan.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan ini. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan keadilan sosial di dunia kerja,” tutup Rudi. (jid)