Syarat Pendaftaran Mudik Gratis
Bagi warga yang ingin mendaftar, persyaratannya cukup sederhana. Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga (KK).
Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau langsung ke Kantor Dishub di kawasan Balaraja. Proses pendaftaran, peserta cukup menyiapkan dua dokumen utama:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan keluarga.
Bacaan Lainnya:
Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara:
Kamu bisa akses situs resminya di mudikasyik-kabtangerang.id atau scan barcode yang ada di Instagram official Dishub Kabupaten Tangerang. Gampang banget, kan?
- Secara online: Melalui platform atau situs yang disediakan oleh pemerintah atau instansi terkait.
- Langsung ke Kantor Dishub: Di kawasan Balaraja, di mana pendaftaran dilakukan secara tatap muka.
“Seperti biasa, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan KK. Mereka bisa datang langsung ke kantor atau mendaftar secara online,” jelas Taufik.