“Kami terus melakukan patroli rutin untuk memastikan bahwa Perda yang berlaku di Kabupaten Tangerang dipatuhi oleh masyarakat,” ujarnya, seperti dilansir dari tangerangkab.go.id, Kamis (13/03/2025).
Agus Suryana menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan ketertiban umum.
“Ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan ketertiban umum,” tambahnya.
Bacaan Lainnya:
Selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Agus menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada sejumlah PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di area terlarang.