Para pedagang diminta untuk tidak menempatkan dagangannya di pinggir jalan atau trotoar karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan menghambat pejalan kaki.
Agus menerangkan, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
Hal ini dilakukan agar para PKL tetap bisa menjalankan usaha mereka tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang ada,” ujar Agus Suryana.
Bacaan Lainnya:
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara berjualan di bahu jalan dapat membahayakan keselamatan para pedagang sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Patroli ini juga diharapkan dapat dilaksanakan oleh Trantib kecamatan di wilayah tugasnya masing-masing, demi terciptanya Kabupaten Tangerang yang lebih tertib.
Dirinya menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif bagi masyarakat.