Salah satu poin penting yang disoroti Sachrudin adalah penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara cashless (non-tunai).
Sistem ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meminimalisir praktik pungutan liar (Pungli).
“Kami telah menyediakan aplikasi e-payment untuk pembayaran retribusi, sehingga mengurangi kontak langsung antara petugas dan pemohon,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik online maupun offline, untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap praktik Pungli.
Bacaan Lainnya:
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sachrudin juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kota Tangerang.
“Kami melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media, termasuk media sosial, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ungkapnya.