Iuran sebesar Rp 16.800 per orang per bulan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang, yang membuat program ini semakin terjangkau bagi pekerja rentan.
Program perlindungan sosial ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pekerja yang sering kali tidak memiliki jaminan perlindungan saat menghadapi kecelakaan kerja atau kejadian tak terduga lainnya.
Selain itu, program ini juga memberikan santunan kecelakaan kerja mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta, bergantung pada tingkat keparahan kecelakaan yang terjadi.
Bacaan Lainnya:
Bagi keluarga yang kehilangan anggota karena kecelakaan atau musibah lainnya, santunan kematian mencapai Rp 42 juta, yang juga mencakup beasiswa pendidikan untuk anak-anak yang ditinggalkan dengan nilai antara Rp 1,5 juta hingga Rp 12 juta per tahun.
“Kami sadar pekerja rentan dan keluarga miskin sering kali terabaikan dalam hal perlindungan sosial. Dengan program ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan hak yang seharusnya,” ujar Wali Kota Sachrudin.