Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi dan melaporkan setiap praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Keterlibatan masyarakat ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem pemerintahan yang bersih.
Selain itu, surat edaran ini juga menjelaskan bagaimana ASN yang menerima gratifikasi dalam bentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, atau bahkan kadaluarsa, dapat menyalurkannya untuk tujuan sosial seperti membantu panti asuhan atau panti jompo.
Bacaan Lainnya:
Semua laporan terkait gratifikasi bisa diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +6281-114-5575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik, KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau mengubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang.