“Dengan masyarakat, kita harus berkolaborasi, bukan menindak. Tugas kita bukan menindak, tugas kita adalah membina,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengungkapkan bahwa Jasa Raharja siap mengikuti kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak di Provinsi Banten.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 yang mengatur tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Bacaan Lainnya:
“Jasa Raharja bisa mengikuti kebijakan daerah,” ungkapnya.
Meskipun sebelumnya Jasa Raharja belum pernah menerapkan kebijakan serupa, Rivan menekankan bahwa Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk melayani masyarakat.
“Pelayanan Jasa Raharja adalah bentuk negara yang hadir melayani masyarakat, dan kami terus menjalin kerjasama untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Rivan. (jid)