Tangerang Raya

Warga Tangerang Wajib Tahu! Bupati Tangerang Tegaskan Layanan KTP & Adminduk di Kecamatan Nggak Boleh Dipungut Biaya

37
×

Warga Tangerang Wajib Tahu! Bupati Tangerang Tegaskan Layanan KTP & Adminduk di Kecamatan Nggak Boleh Dipungut Biaya

Sebarkan artikel ini
adminduk
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, yang didampingi Wakil Bupati, Intan Nurul Hikmah, secara simbolis menunjukkan E-KTP seorang warga usai meluncurkan program penerbitan Adminduk di Kecamatan Cikupa, Kamis (10/04/2025).

Sebagai bagian dari implementasi program ini, terdapat tujuh lokasi kecamatan yang telah memiliki sarana cetak E-KTP.

Program ini akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan. Layanan ini mencakup perekaman data serta pemenuhan persyaratan lainnya di kecamatan setempat.

Setelah proses tersebut selesai, petugas Disdukcapil akan mengantarkan KTP ke kecamatan terkait, bekerja sama dengan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk distribusi secara langsung.

Berikut adalah tujuh lokasi kecamatan yang saat ini menjadi pusat layanan cetak E-KTP:

  1. Lokus Tigaraksa: Kecamatan Tigaraksa, Jambe, Cisoka, Solear
  2. Lokus Balaraja: Kecamatan Balaraja, Jayanti, Sukamulya, Sindang Jaya
  3. Lokus Cikupa: Kecamatan Cikupa, Panongan, Curug, Legok
  4. Lokus Cisauk: Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Cisauk, Intermoda
  5. Lokus Kresek: Kecamatan Kresek, Gunung Kaler, Mekar Baru, Kronjo
  6. Lokus Rajeg: Kecamatan Rajeg, Pasar Kemis, Mauk, Sukadiri, Kemiri
  7. Lokus Pakuhaji: Kecamatan Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Kosambi, Teluk Naga

(jid)