Tangerang Raya

Operasi Penertiban, Satpol PP Tertibkan 17 PMKS yang Resahkan Warga di 6 Kecamatan

34
×

Operasi Penertiban, Satpol PP Tertibkan 17 PMKS yang Resahkan Warga di 6 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
PMKS
Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menertiban 17 PMKS di beberapa kecamatan, dengan pendekatan humanis dan edukasi, Rabu (16/04/2025).

Mereka kemudian dibawa ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial di wilayah Jayanti untuk dilakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut sesuai dengan program penanganan yang berlaku.

“Penertiban ini tidak hanya berfokus pada aspek ketertiban saja, tetapi juga pada pendekatan humanis,” ujar Agus Suryana.

“Kami memastikan bahwa para PMKS tidak hanya didata, tetapi juga diberikan edukasi agar mereka tidak kembali mengemis di jalan,” tambahnya.

Selain itu, Agus mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang langsung kepada PMKS. Menurutnya, tindakan tersebut justru memperparah masalah sosial yang ada.

Sebagai gantinya, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan PMKS atau pelanggaran ketertiban lainnya melalui kanal aduan resmi pemerintah daerah.

Operasi penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.