Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek terkait cyber bullying, seperti definisi, bentuk-bentuk tindakan perundungan di dunia maya, dampak psikologis yang ditimbulkan, serta sanksi hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
Jojo juga menambahkan bahwa pelaku cyber bullying dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Bacaan Lainnya:
Tak hanya memberikan teori, kegiatan ini juga mengadakan diskusi interaktif dan studi kasus yang memungkinkan para siswa untuk lebih memahami contoh nyata cyber bullying dan cara untuk melaporkan atau menghindarinya.
Selain itu, siswa juga diberikan wawasan mengenai digital etiquette, yaitu etika dalam menggunakan media sosial, serta pentingnya empati dan kontrol diri dalam berkomunikasi secara daring.