“Alhamdulillah, proses penertiban berjalan lancar. Kami berhasil membongkar 70 kios yang menjadi target utama, dan kini langkah berikutnya adalah mengalihkan fungsi lahan ini menjadi fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” ujar Yudi.
Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan Plaza Shinta sebagai lokasi relokasi bagi pedagang limbah kain yang sebelumnya berdagang di Pasar Pisang Babakan.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penertiban tidak mengganggu perekonomian, khususnya bagi pedagang yang terdampak.
Bacaan Lainnya:
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa para pedagang yang terdampak mendapatkan tempat usaha yang layak dan dapat melanjutkan aktivitas mereka tanpa kendala.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari para pedagang dan masyarakat sekitar yang telah kooperatif dalam proses penertiban ini,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan bekas Pasar Pisang Babakan akan dilakukan secara maksimal, agar dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar.