VISIBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Pertumbuhan sektor infrastruktur digital di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dengan lebih dari 150.000 tower telekomunikasi yang telah berdiri di seluruh negeri.
Pembangunan ini menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan konektivitas masyarakat yang terus meningkat. Meski demikian, setiap proyek tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Bacaan Lainnya:
Sayangnya, tidak semua proyek mengikuti jalur legal yang semestinya. Di kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang, sebuah proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (19/05/2025).
Proyek tersebut belum memiliki izin resmi, memicu reaksi warga dan respons tegas dari pemerintah kota. Penghentian dilakukan setelah Satpol PP Kota Tangerang menerima laporan masyarakat yang resah terhadap konstruksi tanpa dasar hukum yang jelas.