Penindakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Tangerang dalam menegakkan ketertiban dan kepatuhan hukum, serta mengingatkan pentingnya keterbukaan dan legalitas dalam setiap proyek pembangunan yang berdampak pada lingkungan warga.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Tangerang, Alex T. Suyitno, menjelaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan langsung dari masyarakat setempat.
Bacaan Lainnya:
“Kami melakukan penindakan tegas setelah mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat setempat,” ujar Alex T. Suyitno.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang menghentikan sementara pembangunan dan menunggu perusahaan menyelesaikan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Pagi tadi, kami hentikan sementara pembangunan dan kini menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” tambah Kasi Penegakan Bidang PPHD Satpol PP Kota Tangerang.