Tangerang Raya

Tanggapi Aduan Warga, Satpol PP Kota Tangerang Setop Proyek Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah

18
×

Tanggapi Aduan Warga, Satpol PP Kota Tangerang Setop Proyek Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah

Sebarkan artikel ini
Tower BTS
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menghentikan sementara proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Senin (19/05/2025).

Selain menghentikan kegiatan di lokasi, tim Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa material konstruksi dari proyek tersebut.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga tertib administrasi pembangunan di wilayahnya.

Alex juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban perizinan, khususnya permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini masih dalam proses pengajuan.

“Kami telah memanggil perusahaan untuk mempercepat proses perizinan dan akan menindak tegas dengan penyegelan jika ditemukan pelanggaran sengaja dalam melanjutkan pembangunan,” tutupnya.

Lebih dari sekadar penghentian, Satpol PP akan melakukan pengawasan intensif di lokasi pembangunan agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan konflik di tengah warga. (jid)