“Dalam rangka evaluasi ini, kami juga telah melakukan pengisian aplikasi berbasis web, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dan menyertakan penanggung jawab dari masing masing,” kata Intan.
“Kami berharap pengisian tersebut dapat diisi secara optimal oleh pemerintah daerah dan seluruh anggota Gugus Tugas KLA, dengan masing-masing klaster indikator,” tambahnya.
Evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana Kabupaten Tangerang telah berhasil mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bacaan Lainnya:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang fokus pada pemenuhan 24 indikator dalam 5 klaster utama, meliputi hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.