Dari hasil razia, enam wanita diduga PSK dan tiga pasangan yang bukan suami istri diamankan. Tak hanya itu, alat kontrasepsi dan bukti lainnya ditemukan, menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut memang digunakan untuk prostitusi.
Beberapa pelaku mengakui bahwa mereka menggunakan aplikasi online sebagai media promosi dan komunikasi dengan pelanggan. Kontrakan tersebut disewa khusus untuk melayani transaksi yang disamarkan dalam “privasi rumah tangga”.
Bacaan Lainnya:
Setelah diamankan, seluruh pelaku dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan. Sementara itu, kontrakan langsung disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bentuk peringatan keras.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan hukum biasa. Ia menyoroti bahwa persoalan prostitusi daring telah menjadi ancaman nyata bagi ketertiban dan nilai sosial masyarakat.