VISIBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi wakilnya, H. Maryono, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru bagi Kota Tangerang, karena Pemkot telah menggratiskan pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejak 2023, diperkuat dengan program pendukung untuk memperluas akses dan kualitas.
Bacaan Lainnya:
“Kita di Kota Tangerang sejak tahun 2023 sudah menggratiskan pendidikan dari jenjang SD sampai SMP, baik negeri maupun swasta,” ujar Sachrudin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (02/06/2025).
Ia merinci bahwa kebijakan ini mencakup ratusan satuan pendidikan di Kota Tangerang, termasuk 240 sekolah negeri, 65 SD swasta, dan 73 SMP swasta yang telah dibebaskan dari pungutan, sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap akses pendidikan dasar yang merata dan inklusif.