“Hal ini tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan dan pendidikan, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi keluarga serta masyarakat,” tutur Asep.
Menurutnya, amil desa memiliki peran penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Sebagai bentuk komitmen, DPPPA terus melakukan berbagai inisiatif, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan langsung para amil di tingkat desa.
Bacaan Lainnya:
“Dengan persoalan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, maka DPPPA terus melakukan upaya, salah satunya melalui sosialisasi dengan para amil di tingkat desa,” lanjutnya.
Masih berdasarkan keterangan yang sama, Ia percaya amil desa dapat menjadi penggerak perubahan dengan mengedukasi warga dan mengajak mereka mencegah pernikahan anak usia dini.
“Amil desa dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan memberikan pemahaman, edukasi, dan turut serta mencegah terjadinya pernikahan anak yang belum cukup usia,” pungkasnya.